Penindasan lewat kerja
paksa, penarikan pajak, dan tanam paksa
Pada tahun 1806, Napoleon Bonaparte berhasil
menaklukkan Belanda. Napoleon mengubah bentuk negara Belanda dari kerajaan
menjadi republik. Napoleon ingin memberantas penyelewengan dan korupsi serta
mempertahankan Pulau Jawa dari Inggris. Ia mengangkat Herman Willem Daendels
menjadi Gubernur Jenderal di Batavia. Untuk menahan serangan Inggris, Daendels
melakukan tiga hal, yaitu:
1.
menambah jumlah prajurit,
2.
membangun pabrik senjata, kapal-kapal baru, dan pos-pos pertahanan,
3.
membangun jalan raya yang menghubungkan pos satu dengan pos lainnya.
Daendels
memberlakukan kerja paksa tanpa upah untuk membangun jalan. Kerja paksa ini
dikenal dengan nama kerja rodi. Rakyat dipaksa membangun Jalan Raya
Anyer-Panarukan yang panjangnya sekitar 1.000 km. Jalan ini juga dikenal dengan
nama Jalan Pos. Selain untuk membangun jalan raya, rakyat juga dipaksa menanam
kopi di daerah Priangan untuk pemerintah Belanda. Banyak rakyat Indonesia yang
menjadi korban kerja rodi. Untuk mendapatkan dana biaya perang pemerintah
kolonial Belanda menarik pajak dari rakyat. Rakyat diharuskan membayar pajak
dan menyerahkan hasil bumi kepada pemerintah Hindia Belanda.
Pada tahun 1811, Daendels dipanggil ke Belanda. Ia
digantikan oleh Gubernur Jenderal Janssens. Saat itu pasukan Inggris berhasil
mengalahkan Belanda di daerah Tuntang, dekat Salatiga, Jawa Tengah. Gubernur
Jenderal Janssens terpaksa menandatangani Perjanjian Tuntang. Berikut ini isi
Perjanjian Tuntang.:
1.
Seluruh wilayah jajahan Belanda di Indonesia diserahkan kepada Inggris.
2.
Adanya sistem pajak/sewa tanah.
3.
Sistem kerja rodi dihapuskan.
4.
Diberlakukan sistem perbudakan.
Inggris berkuasa di Indonesia selama lima tahun
(1811-1816). Pemerintah Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles menjadi
Gubernur Jenderal di Indonesia. Pemerintah memberlakukan sistem sewa tanah yang
dikenal dengan nama landrente. Rakyat yang menggarap tanah diharuskan menyewa
dari pemerintah.
Pada tahun 1816, Inggris menyerahkan wilayah Indonesia
kepada Belanda. Pemerintah Belanda menunjuk Van Der Capellen sebagai gubernur
jenderal. Van Der Capellen mempertahankan monopoli perdagangan yang telah
dimulai oleh VOC dan tetap memberlakukan kerja paksa. Pada tahun 1830, Van Der
Capellen diganti
Van Den Bosch. Bosch mendapat tugas mengisi kas
Belanda yang kosong. Ia memberlakukan tanam paksa atau cultuur stelsel untuk
mengisi kas pemerintah yang kosong. Van Den Bosch membuat aturan-aturan untuk
tanam paksa sebagai berikut :
1. Rakyat wajib menyediakan 1/5
dari tanahnya untuk ditanami tanaman yang laku di pasaran Eropa
2.
Tanah yang dipakai untuk tanamam paksa bebas dari pajak.
3.
Hasil tanaman diserahkan kepada Belanda.
4.
Pekerjaan untuk tanam paksa tidak melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam
padi.
5.
Kerusakan-kerusakan yang tidak dapat dicegah oleh petani menjadi tanggungan
Belanda.
6. Rakyat Indonesia yang bukan
petani harus bekerja 66 hari tiap tahun bagi pemerintah Hindia Belanda.
Kenyataannya,
ada banyak penyelewengan dari ketentuan itu. Misalnya, tanah yang harus
disediakan oleh petani melebihi luas tanah yang telah ditentukan, rakyat harus bekerja lebih dari 66 hari, dan
lain-lain. Akhirnya ketentuanketentuan yang diatur dalam tanam paksa tidak
berlaku sama sekali.
Pemerintah Belanda semakin bertindak
sewenang-wenang. Tanam paksa mengakibatkan penderitaan luar biasa bagi rakyat
Indonesia. Hasil pertanian menurun. Rakyat mengalami kelaparan. Akibat
kelaparan banyak rakyat yang mati. Sebaliknya, tanam paksa ini memberikan keuntungan
yang melimpah bagi Belanda.
Namun, masih ada orang Belanda yang peduli terhadap
nasib rakyat Indonesia. Di antaranya adalah Douwes Dekker. Ia mengecam tanam
paksa melalui bukunya yang berjudul Max Havelaar, dengan nama samaran
Multatuli. Max Havelaar menceritakan penderitaan bangsa Indonesia sewaktu
dilaksanakan tanam paksa. Max Havelaar menggegerkan seluruh warga Belanda.
Timbul perdebatan hebat tentang tanam paksa di negeri Belanda. Akhirnya,
Parlemen Belanda memutuskan untuk menghapus tanam paksa secepatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar